Monday, August 13, 2012

Traktir Teman, Termasuk Sedekah?




Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Salam kenal Pak Ustadz DR. H. Setiawan Budi Utomo,
Saya adalah CPNS gol III/a sejak Mei 2011. Apakah saya sudah berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Saat ini, tidak ada potongan zakat profesi di kantor. Jika belum sampai nisab zakat profesi, saya ingin bersedekah. Selain ke masjid terdekat, apakah mentraktir teman termasuk sedekah? Terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

Khusnul Khowatim di Purwokerto


Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.Nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 persen.
Apabila penghasilan belum mencapai nishab, Ibu dapat membayar infak atau sedekah. Berbeda dengan zakat, sedekah memang memiliki keleluasaan baik dari jumlah materi hingga penerimanya. Mengenai mentraktir teman bisa dianggap sedekah atau tidak, hal itu dikembalikan kepada niat. Jika memang pada saat itu teman tersebut sedang tidak memiliki uang untuk makan, lalu ibu mentraktirnya dengan niat untuk sedekah, maka hal itu amat diperbolehkan. Sebab sedekah akan sangat terasa manfaatnya bila diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Wassalamualaikum

Narasumber : DR H Setiawan Budi Utomo


Sumber : ramadhan.kompas.com / Kumpulan Informasi Menarik / Foto : ilustrasi
Tags : Norma, Akidah, Sedekah

No comments:

Post a Comment